Kamis, 08 Maret 2012

PROFESI KEPENDIDIKAN

PROFESI KEPENDIDIKAN

APA...?

1. Menurut Ornstein &Levine bahwa profesi adalah jabatan sepanjang hayat, memrlukan ilmu & keterampilan, menggunakan hasil penelitian & aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan & klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
2. Profesimerupakansuatupekerjaan yang membutuhkan dan mengandalkanketerampilanmaupun keahliankhusus
3. Profesimerupakanbagiandaripekerjaan, namuntidaksetiappekerjaanadalahprofesi

BAGAIMANA...?
SYARAT:
Memiliki dan Menguasaiilmubidang profesinya
Mampumengkonversiilmumenjadiketerampilan
Menjunjungtinggietikadanintegritasprofesi

LEBIH JELASNYA:
1. MEMILIKI SPESIALISASI ILMU
2. MEMILIKI KODE ETIK DALAM MENJALANKAN PROFESI
3. MEMILIKI ORGANISASI PROFESI
4. DIAKUI MASYARAKAT
5. SEBAGAI PANGGILAN HIDUP
6. DILENGKAPI KECAKAPAN DIAGNOSTIK
7. MEMPUNYAI KLIEN YANG JELAS

UNTUK APA..?
Wujudprofesi dlm unit kerjamemilikitujuan antra lain yaitu:
a. pemenuhankebutuhanhidup
b. mengurangitingkatpengangguran/kriminalitas
c. melayanisesame

DETAILNYA:
1. Profesi merupakan pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi dalam bidang keahlian tertentu, minimal 4 tahun sesudah SLA, yang ditekankan pada pekerjaan mental
2. Suatu profesi didukung oleh empat pilar utama, yaitu: knowledge, ability, academic preparation, and recognition. Artinya Bahwa Hal tersebutakan melindungi profesi dari malpraktik
3. Layanan profesi diukur dari tingkat kepuasan customers

KEDUDUKAN GURU
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
2. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
3. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN
Pada mulanya di zaman penjajahan Belandan guru diangkat dari guru-guru lulusan sekolah guru(Kwekschool) yang pertama kali didirikan pertama kali di Solo tahun 1852.

karena kebutuhan guru yang semakin mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat 5 macam guru yaitu:
1. guru lulusan sekolah guru
2. bukan lulusan sekolah guru tapi lulus pada seleksi untuk menjadi tenaga pendidikan
3. guru bantu (yang lulus seleksi guru bantu)
4. guru dari warga yang pernah mengecap pendidikan

PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT PROFESI KEGURUAN
kriteria jabatan Guru National Menurut Association of Education(NEA) yaitu:
1. melibatkan kegiatan intelektual
2. menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3. memerlukan persiapan profesional yang lama
4. memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5. menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6. menetukan standarnya sendiri
7. lebih memntingkan layanan diatas keuntungan sendiri
8. mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Menurut undng-undang nomor 8 tahun 1974tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
2. Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya.
Tujuan Kode Etik
1. untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya
3. untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. untuk meningkatkan mutu profesi
5. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Penerapan Kode Etik:
kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik:
sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.

Kode Etik Guru Indonesia:
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya.


ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN
Fungsi Organisasi Profesional Keguruan:
Di indonesia dikenal yang didirika di Surakarta 25 November 1945. Salah satu tujuannya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.(Basuni, 1986).

Jenis-jenis Organisasi Keguruan
Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di antaranya:
1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP)
2. PGRI
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI)
4. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia(IPBI)

SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
1. Stop Dreaming Start Action PROFESI KEPENDIDIKAN

A.PENGERTIAN
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.

B.SASARAN SIKAP PROFESIONAL

1.Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Salah satu butir Kode Etik Guru indonesia:”guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita di pegang oleh pemerintah yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kebijakan pusat maupun daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.

2.Sikap Terhadap Organisasi Profesi

Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Selain itu dalam butir keenam dari Kode Etik dinyatan bahwa Guru “ secara pribadi maupun bersama-sama,mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

3.Sikap Tehadap Teman Sejawat

Dalam ayat 7 Kode Etik Guru:”Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa:
a.guru menciptakan dan memlihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.Guru menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial diluar maupun dalam lingkungan kerjanya.

4.Sikap Tehadap Anak Didik

Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila(Kode Etik Guru Indonesia). Guru herus membimbing anak didikya.

5.Sikap Terhadap Tempat Kerjanya

Suasana yang baik di di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Untuk itu “guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”(kode etik). Selain itu guru juga membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar.

6.Sikap Terhadap Pemimpin

Sikap seorang guru terhadap pemimpin ahrus positif, dalam pengertian ahrus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun di luar sekolah.

7.Sikap Terhadap Pekerjaan

Seorang guru hendaknya mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Melaksanakan tugas melayani dengan penuh ketlatenan dan kesabaran.


C.PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL

1.Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan

Giru memiliki tugas yang unik yakni selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyrakat sekitar. Untuk membentu sikap yang baik, di dalam lembaga pendidikan guru calon guru di ajarkan keterampilan dan sikap profesional.

2.Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan

Peningkatan yang dapat dilakukan secara formal yaitu melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Sedangkan secara informal dapat melalui media massa televisi, radio, koran, dll.

Tidak ada komentar: